253 Merk Rokok Ilegal Ditemukan Beredar di Sumenep

oleh -129 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 3 Juli 2023 Sebanyak 253 merk rokok ilegal ditemukan beredar di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Itu diketahui oleh tim pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal saat melakukan pengawasan. Hasil Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal ini, terdapat peredaran rokok ilegal sebanyak 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang dengan 253 merk rokok ilegal.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep Ach. Laily Maulidy mengatakan, kegiatan pengawasan peredaran rokok ilegal dilaksanakan sejak 5 Juni hingga 30 Juli 2023, yang menyasar tempat peredaran atau toko eceran pada 250 desa di 19 kecamatan wilayah daratan Kabupaten Sumenep.

“Hasilnya tim menemukan peredaran rokok ilegal sebanyak 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang dengan 253 merk rokok ilegal,” tuturnya.

Untuk jumlah toko eceran yang dikunjungi oleh tim sebanyak 327 toko, dengan rincian 119 toko didapati menjual rokok ilegal dan sisanya tidak didapati menjual rokok ilegal.

“Bagi toko didapati menjual rokok ilegal langsung diberi pemahaman. Karena tim ini sifatnya hanya melakukan pengawasan sekaligus sosialisasi larangan memperjualbelikan rokok ilegal,” ujarnya.

Laily menegaskan, untuk rokok ilegal yang ditemukan dijual itu, tidak dilakukan penyitaan. Karena tim tidak memiliki hak untuk menyita rokok ilegal.

“Yang berhak menyita rokok ilegal itu adalah petugas bea cukai. Jadi, toko eceran yang didapati menjual rokok ilegal hanya diberi pemahaman mengenai aturan larangan menjualnya. Untuk rokoknya Hany di data tidak disita,” paparnya. (Nt/Hen)

No More Posts Available.

No more pages to load.