169 Napi Rutan Sumenep Terima Remisi Lebaran

oleh -53 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2021/05/169-Napi-Rutan-Sumenep-Terima-Remisi-Lebaran.jpg
Kepala Rutan Klas IIB Sumenep, Viverdi Anggoro

Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 7 Mei 2021- Pada momentum lebaran tahun 2021 atau Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, sebanyak 169 dari total 332 Narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur, memperoleh remisi (pengurangan masa hukuman).

Remisi tersebut berdasarkan peraturan menteri (Permen) Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI nomor 03 tahun 2018 tentang syarat dan tatacara pemberian remisi CMK, CB, PB dan Asimilasi.

“Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tetapi lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas di selama berada di lapas/rutan,” tutur Kepala Rutan Klas IIB Sumenep, Viverdi Anggoro, Jumat (5/7/2021).

Ke-169 Narapidana yang mendapat program remisi yakni yang telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana. Mereka terdiri dari 161 laki-laki dan 8 perempuan dari berbagai kasus yang menjeratnya. “Mulai dari kasus narkoba, pembunuhan, curanmor dan kasus lainya,” terangnya.

Ia juga menuturkan, remisi lebaran tahun 2021 bagi narapidana itu tidak ada yang langsung bebas seperti tahun-tahun sebelumnya. Melainkan hanya mendapat pengurangan masa pidananya.

“Remisi paling tinggi satu bulan 15 hari dan paling rendah hanya mendapat potongan 15 hari,” terangnya.

Yang mendapat 15 hari sedikitnya 57 napi, resmisi 1 bulan 96 napi dan yang mendapatkan 1 bulan 15 hari, ada 16 napi.

“Harapan kami, dengan pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari. Jadilah pribadi yang berbudi luhur dan taat hukum,” tukasnya. (Tin/Nt)

No More Posts Available.

No more pages to load.