Remisi di HUT Kemerdekaan RI Diperoleh 136 Napi Rutan Sumenep

oleh -64 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2020/08/Remisi-di-HUT-Kemerdekaan-RI-Diperoleh-136-Napi-Rutan-Sumenep.jpg
Remisi di HUT Kemerdekaan RI Diperoleh 136 Napi Rutan Sumenep

Seputarmadura.com, Sumenep, Minggu 16 Agustus 2020- Sebanyak 136 narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II-B Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memperoleh pengurangan masa tahanan (remisi) di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI, yang akan diperingati 17 Agustus 2020.

Humas Rutan Sumenep, Febrianto Harnamas menjelaskan, narapidana yang mendapat remisi itu mengacu pada Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi.

“Dalam artian, napi yang mendapat remisi tersebut setelah menjalani 1/3 (satu pertiga) masa tahanan serta mendapat penilaian baik selama di Rutan,” tuturnya.

Sesuai aturan itu, bagi yang divonis 3 tahun maka dapat remisi jika sudah menjalani 1/3 masa tahanan. “Jadi, bisa ngurus saat sisa masa tahanan 2 tahun. Tapi, itu tergantung hasil penilaian pembina Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),” katanya.

Ada dua jenis remisi, kata dia, yang diberikan kepada narapidana. Remisi umum17 Agustus dan khusus saat perayaan hari besar keagamaan.

“Seperti Idul Fitri untuk WBP muslim, natal untuk WBP Kristiani dan lainnya,” urainya. (Nt)