Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 1 Maret 2017- Hasan (25) warga Dusun Sumber Nyato, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura, Jawa Timur, dibekuk anggota Polres Sumenep setelah kedapatan hendak transaksi narkotika jenis sabu, Selasa (28/2/2017) malam sekira pukul 21.30 Wib.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi mengatakan, penangkapan ini berawal dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di salah satu rumah di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Kemudian polisi melakukan penyelidikan ke daerah tersebut dan didapat informasi tambahan bahwa terlapor berada dirumah milik warga yang diketahui bernama Hafid.
”Petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan badan namun terlapor sempat membuang atau menjatuhkan bungkusan plastik warna putih bening yang didalamnya berisi satu poket kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu,” katanya, Rabu (1/3/2017).
Setelah barang bukti ditunjukkan, sambung Suwardi, tersangka mengakui adalah miliknya, kemudian saat itu terlapor bersama temannya bernama Mohdar yang tidak jauh dari TKP.
”Akan tetapi hasil pemeriksaan dan konfrontasi Mohdar tidak tahu mengenai sabu yang dibawa terlapor,” tukasnya.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 1(satu) poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 1,76 gram dan 1 (satu) buah telepon genggam.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
”Untuk sementara terlapor dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Fik/Nita)