Seputar Madura, Sampang 2 September 2016- Tidak adanya surat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk perpanjang kontrak membuat resah puluhan Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Sebab, dari 117 bidan PTT di Kabupaten Sampang, Maduara, Jawa Timur, 40 diantaranya masih dalam proses perpanjang masa kontrak kerjanya.
“Kebijakan perpanjangan masa kontrak serta pengangkatan kembali bidan PTT merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kemenkes RI. Sementara sampai saat ini SK terhadap pengangkatan terhadap bidan PTT yang masa kontraknya sudah habis belum juga turun,” kata Kepala Dinkes Sampang, dr Firman Pria Abadi, Jumat (2/9/2016).
Ia mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.07/2013 tentang Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap PTT, mengatur batasan untuk perpanjangan kontrak kerja sebanyak 3 kali, sehingga pihaknya tidak bisa memberikan jaminan dalam pengangkatan kembali terhadap bidan tersebut.
“Saya optimis 40 bidan PTT yang diusulkan agar diperpanjang kontraknya bisa dikabulkan,” ujarnya.
Sementara, Vina koordinator Bidan PTT Kabupaten Sampang berharap, bidan PTT yang mengikuti tes CPNS segera mendapatkan kepastian. Menurutnya, penundaan pengumuman yang sudah dua kali dilakukan oleh pemerintah pusat membuat ratusan bidan yang ikut tes resah. Bahkan, sebagian mulai kebingungan ketika nantinya dari 117 bidan ada yang tidak lulus tes CPNS.
“Kami butuh kepastian, semoga pengumumam hasil tes CPNS dari bidan PTT tidak ditunda lagi,” pungkasnya. (HD)