Seputar Madura Sampang, 19 September 2016- Gara-gara menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada Polisi menyamar, N (25) seorang kurir sabu-sabu asal Dusun Lebak, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur ditangkap petugas Reskoba Polres setempat.
“Pembeli narkoba jenis sabu-sabu tersebut merupakan anggota Polisi yang menyamar, jadi pada saat mengeluarkan barang haram tersebut, kami langsung menangkapnya,” kata Kapolres Sampang, AKBP Tofik Sukendar, melalui Kasubag Humas Polres Sampang, Iptu Yusuf Rahman Sirait, Senin (19/9/2016).
Ia menerangkan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 4,29 gram sabu-sabu yang dibungkus satu klip. Kemudian tersangka langsung digelandang ke Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram tersebut didapat dari H yang diduga kuat seorang bandar narkoba di Sampang. Dan saat ini kami telah melakukan pengejaran terhadap H,” terang Kasubag Humas Polres Sampang.
Akibat perbuatannya, saat ini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Sampang, dan bakal dijerta dengan pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ya ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,dan denda sebesar Rp 1 miliyar hingga maksimal 10 miliyar,” imbuhnya. (HD)