Seputarmadura.com, Pamekasan, Senin 26 Desember 2016- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil membekuk Riadi Ansory (31) bandar narkoba jenis sabu, di jalan raya Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten setempat
Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho mengatakan, warga Dusun Karang Barat, Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar itu berhasil ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang menyatakan, bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba.
“Mendapat informasi itu Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” katanya, sembari menunjukkan barang bukti dan 11 tersangka penyalahguna narkoba, termasuk Riadi Ansory, di Mapolres Pamekasan, Senin (26/12/2016).
Kepada petugas Satresnarkoba Polres Pamekasan, tersangka Riadi Ansory mengaku, barang haram yang diperdagangkannya, diperoleh dari bandar lainnya berinisial T, warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
“Berdasarkan pengakuan tersebut, kita kembangkan dan T selanjutnya kita jadikan DPO (Daftar Pencarian Orang) Satresnarkoba Polres Pamekasan,” ungkap AKBP Nowo Hadi Nugroho.
Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 2,76 gram yang diprediksi akan berdampak terhadap korban sekitar 100 orang penyalahguna narkoba dari berbagai status dan usia, baik di wilayah Pamekasan maupun Sumenep.
Akibat perbuatannya, tersangka Riadi Ansory akan dijerat dengan pasal 112 (1), 114 (1) dan 132 (1) UU RI No 35, Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.(Dre/Nita)