Seputarmadura.com, Pamekasan, Selasa 21 Februari 2017- Selain operasi rutin Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melalui Dikmas Lantas Polres Pamekasan secara berkala melakukan giat sosialisasi aturan lalulintas dan pentingnya taat berlalulintas di jalan raya.
Upaya penindakan tilang merupakan pilihan terakhir dalam setiap pelaksanaan operasi dan diutamakan sosialisasi untuk mencerdaskan masyarakat dalam memanfaatkan dan berkendara di jalan raya.
Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Sumaryanto melalui Kanit Dikyasa Ipda Sri Sugiarto menerangkan, kepatuhan terhadap aturan lalulintas merupakan landasan keselamatan diri dan orang lain di jalan raya.
“Abai terhadap peraturan lalulintas di jalan raya sama dengan abai terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain,” jelasnya, Selasa (21/2/2017).
Pernyataan itu disampaikan, saat petugas Satlantas Polres Pamekasan melaksanakan penerangan keliling (Penling) himbauan kepada pengunjung pasar Blumbungan dan pengendara kendaraan bermotor yang berada di sekitar lokasi pasar.
Dalam kesempatan itu, Kanit Dikyasa bersama anggota Satlantas Polres Pamekasan mengingatkan agar masyarakat selalu mematuhi peraturan, parkir dan berjualan di tempat yg telah disediakan, agar tidak menyebabkan kemacetan.
“Kalau tidak maka yang rugi semuanya termasuk pengguna jalan yang melintas karena harus terjebak macet di jalur lintas pasar yang menghubungkan wilayah kota dan wilayah pantura Pamekasan ini,” tuturnya.
Selain menyasar pedagang, pembeli dan pengguna kendaraan bermotor yang parkir, petugas juga mendekati pemilik atau pengemudi kendaraan bak terbuka (pick up) yang kerap digunakan mengangkut orang.
“Kita himbau agar kendaraan barang itu tidak digunakan mengangkut orang karena sangat beresiko tinggi menyebabkan kecelakaan yang berakibat jatuhnya korban jiwa,” tambah Ipda Sri Sugiarto.
Kegiatan penling tersebut, diakhiri dengan penempelan stiker di sejumlah bak kendaraan bak terbuka yang bertuliskan “Kendaraan barang ini dilarang angkut orang,”. (Dre/Nita)