Kades Pamolokan Sumenep Pertanyakan Proses Hukum Iski Junaidi

oleh -185 views
Kades Pamolokan Sumenep Pertanyakan Proses Hukum Iski Junaidi
Kepala Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Rachmad Ariadi

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 21 Februari 2017- Kepala Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri Sumenep, terkait pengrusakan pagar warganya.

Pasalnya, pada tahun 2015 lalu, pagar rumah milik Yulia Jakfar (40), diduga dirusak oleh Iski Junaidi (59) yang merupakan warga setempat.

‪Kepala Desa Pamolokan, Rachmad Ariadi menceritakan bahwa kasus itu berawal dari penghancuran pagar rumah milik Yulia Jakfar oleh Iski Junaidi, akan tetapi penghancuran itu berdasarkan persetujuan dari pemiliknya.

‪”Pada waktu itu Yulia Jakfar membangun pagar diatas tanah milik Iski Junaidi, hal itu dibuktikan dengan surat dari Kantor Badan Pertanahan Sumenep yang menyatakan bahwa bangunan tersebut berdiri diatas tanah yang bukan miliknya,” terangnya, Selasa (21/2/2017).

Bahkan, sebelum pembongkaran, Yulia dan Iski Junaidi membuat surat pernyataan yang isinya merupakan perdamaian dan kesedian Yulia membongkar pagar tersebut. Akan tetapi setelah membuat pernyataan tersebut, pembongkaran tidak kunjung dilakukan oleh Yulia, ketika ditegur oleh Kades Pamolokan, Yulia mempersilahkan Iski Junaidi untuk melakukan pembongkaran.

‪Saat ditegurpun, Yulia beralasan bahwa dirinya tidak punya uang untuk membayar tukang guna membongkar pagar tersebut.

“Sehingga mempersilahkan Iski Junaidi untuk membongkarnya secara lisan. Setelah dibongkar malah dipolisikan. Ini kan tidak sesuai dengan surat pernyataan,” bebernya.

‪Kemudian pembongkaran itu dilaporkan ke Polres Sumenep dengan tuduhan melakukan pengrusakan. Setelah berkasnya P21, maka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep dan langsung dilakukan penahanan.

‪”Semestinya, dengan bukti surat pernyataan dan surat dari Badan Pertanahan, seharusnya yang bersangkutan tidak bersalah. Tapi kenapa kok malah yang benar yang ditahan. Ini kan tidak masuk akal,” tukas Rachmad Ariadi dengan nada kecewa.

‪Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep yang menangani kasus tersebut yakni Syaiful Arif mengakui penahanan terhadap Iski Junaidi. Penahanan dilakukan karena berkas perkaranya sudah P21.

‪”Termasuk karena dua alasan lain, yang pertama alasan objektif, yakni penerapan pasal sudah memenuhi. Sedangkan yang kedua yaitu Subjektif ada 3 hal yakni ditakutkan yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” katanya. (Fik/Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.