Seputarmadura.com, Pamekasan, Selasa 20 Desember 2016- Menyambut Perayan Natal 2016 dan Tahun Baru 2017, Pemkab Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mulai menyebarkan surat edaran bupati yang ditujukan kepada pelaku usaha seperti pemilik restauran, toko, tempat hiburan dan usaha lain yang berada di wilayah kabupaten setempat.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekdakab) Pamekasan, Alwi M.Hum, surat edaran itu dimaksudkan agar didalam memperingati Natal, para pengusaha tidak menyarankan, memerintahkan atau mewajibkan karyawannya yang beragama Islam menggunakan pakaian atau atribut keagamaan di luar agama yang dianutnya.
“Hal ini untuk mengantisipasi timbulnya dampak buruk terhadap agama atau keyakinan yang mereka anut terutama bagi karyawan atau karyawati yang beragama Islam,” ungkapnya, Selasa (20/12/2016).
Apabila pengusaha yang telah menerima surat edaran itu tetap memaksakan kehendak dan tidak mematuhi surat edaran bupati itu, maka secara resmi pihaknya akan menegur yang bersangkutan.
“Secara tegas akan kita tegur karena itu ada kaitanya dengan keyakinan, kecuali karyawan atau karyawatinya tersebut dari kalangan non-Muslim, ya silahkan saja,” ujar Alwi.
Surat edaran bupati tertanggal 15 Desember 2016 yang ditanda tangani Bupati Pamekasan Achmad Syafii M.Si itu juga disampaikan kepada jajaran Forkopimda, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan dan Ketua LP2SI Kabupaten Pamekasan.
Meskipun Alwi M.Hum membantah surat edaran itu ada kaitannya dengan Fatwa MUI, namun tujuan dan muatannya sesuai dengan fatwa haram yang dikeluarkan MUI, Nomor 56 Tahun 2016, tentang penggunaan atribut keagamaan non-Muslim.(Dre/Nita)