Seputarmadura.com, Pamekasan, Jumat 23 Desember 2016– Wacana dibuatnya perda poligami dengan alasan untuk mengurangi praktek prostitusi dan perbuatan maksiat di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tidak hanya menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat namun tidak sedikit juga mendapat penolakan dari sejumlah wakil rakyat di gedung tersebut.
Setelah Ketua DPRD Pamekasan, Halili Yasin, kali ini giliran Wakil Ketua DPRD Pamekasan Suli Faris menolak usulan Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan itu karena dinilai tidak memiliki dasar yang kuat untuk dilanjutkan menjadi raperda inisiatif DPRD.
“Saya menolak dengan tegas karena wacana dibuatnya raperda poligami cuma buang-buang energi yang pada akhirnya hanya akan menyita waktu untuk memperdebatkan hal yang tidak perlu,” kata Suli Faris, Jumat (23/12/2016).
Menurut Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Pamekasan itu, keinginan berpoligami tidak perlu diatur lagi dalam perda sebagai pedoman sebab poligami sudah diatur dalam UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
“Karena itulah bila raperda poligami di laksanakan dan kemudian di setujui dan ditetapkan menjadi perda maka saya yakin pada akhirnya perda tersebut hanya akan menjadi dokumen kosong tanpa makna,” tegasnya.
Wacana dibuatnya raperda poligami ini, ditawarkan Apik selaku Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, menyusul adanya laporan sejumlah ulama dan kiai yang menginginkan kota Gerbang Salam terbebas dari perbuatan maksiat dan praktek prostitusi.
“Untuk memberantas praktik maksiat itu, perlu adanya regulasi. Oleh karenanya saya usulkan agar dibuatlah Perda Poligami,” ungkapnya usai menemui para ulama dan kiai, beberapa waktu lalu.(Dre/Nita)