Seputarmadura.com, Pamekasan, Senin 19 Desember 2016- Penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Perubahan No 31/2016 atas Perbup No 38/2009, tentang penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) dipastikan tidak akan banyak merubah kondisi kota Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Hal itu justru mengancam fasilitas umum (fasum) dikawasan kota gerbang salam ini, dipernuhi PKL.
Dengan perubahan perbup itu, para PKL tetap akan menempati fasum trotoar maupun badan jalan sebagaimana biasanya meskipun lokasi yang ditentukan dalam perbup perubahan, ada sedikit penambahan dibanding Perbup No 38/2009.
Bupati Pamekasan, Ach Syafii Yasin beralasan, pemkab tidak memiliki lahan yang memadai untuk menampung para PKL, terlebih penataan PKL lainnya. Selama ini juga  menggunakan fasum trotoar atau jalan, seperti di kawasan PKL Sae Salera di Jalan Niaga dan Sae Salera II di jalan Dirgahayu.
“Kita belum punya lahan yang cukup dan layak yang bisa menampung mereka, kecuali eks PJKA di jalan Trunojoyo, jadi mau bagaimana lagi,” ungkapnya, Senin (19/12/2016).
Sementara yang bisa dilakukan Pemkab Pamekasan, sekedar penertibkan agar para PKL tidak menyebar dan kerap menyebabkan kemacetan di mana-mana.
“Ya kita atur jam buka tutup dan lokasinya sehingga mereka tetap bisa berjualan tetapi tidak terlalu mengganggu bagi pengguna jalan lainnya,” tutur Bupati Ach Syafii Yasin.
Permasalahan PKL di kota Gerbang Salam ini memang sudah cukup lama dan sulit ditertibkan, sehingga pemkab merasa perlu untuk menerbitkan perda dan perbup untuk mengatur zona larangan berjualan berikut zona yang bisa digunakan para PKL.
“Karena perbup ini sudah lama maka saya minta kepada teman-teman (SKPD terkait) agar segera melaksanakan penertiban sesuai perbup,” pungkasnya.(Dre/Nita)