Seputarmadura.com, Pamekasan, Kamis 2 Februari 2017- Jajaran PCNU Pamekasan, Madura, Jawa Timur, meminta Rais Aam PBNU untuk menyatakan sikap terkait dengan statemen yang disampaikan Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok). Meski sudah meminta maaf secara terbuka pasca sidang penistaan agama dengan agenda penyampaian keterangan saksi ahli Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin, namun hal itu dianggap belum pantas.
Di kantor PCNU Pamekasan, Kamis (2/2/2017), Rois Syuriah PCNU Pamekasan KH Abd Mannan Fadholi, dalam pernyataan sikapnya menyatakan, bahwa KH. Ma’ruf Amin dihadirkan ke persidangan untuk memberikan keterangan ahli (vide: Pasal 184 (1) jo, pasal 186 KUHP) dan bukan sebagai pelapor.
Keterangan yang diberikan oleh KH. Ma’ruf Amin, menurut PCNU Pamekasan dalam kapasitasnya sebagai ahli Agama Islam, baik sebagai Fuqaha’, Rais Aam PBNU maupun sebagai Ketua Umum MUI.
“Jadi kami menyesalkan sikap, perilaku dan kata-kata dari terdakwa Ahok maupun tim pengacaranya ketika menolak keterangan KH. Ma’ruf Amin sebagai ahli dan justru memutarbalikkan fakta, serta seolah-olah menempatkan KH. Ma’ruf Amin sebagai terdakwa,” kata KH Abd Mannan Fadholi, Kamis (2/2/2017).
Bahkan, beberapa pertanyaan maupun tuduhan serta kata-kata kasar yang disampaikan Ahok, lebih merupakan sikap yang menyerang terhadap pribadi daripada mematahkan argumen yang terkait dengan keahlian KH. Ma’ruf Amin.
“Oleh sebab itu, PCNU Pamekasan tidak akan tinggal diam, dan siap mendampingi serta membela KH. Ma’ruf Amin sebagai pimpinan tertinggi PBNU secara lahir maupun bathin dalam koridor hukum,” tambahnya.
Selanjutnya, atas nama PCNU Pamekasan, KH Abd Mannan Fadholi meminta, agar PBNU segera mengambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku untuk mewaspadai setiap manuver pihak Ahok yang cenderung merugikan kepada NU baik secara personal maupun kelembagaan.
“Sekaligus kami memohon agar PBNU memproses secara hukum hal ini, sekalipun Basuki Tjahja Purnama atau Ahok telah mermohon maaf,” tegasnya.
Selanjutnya diharapkan, agar PBNU segera memberikan Instruksi kepada PWNU dan PCNU se-Indonesia tentang sikap yang perlu dilakukan oleh PWNU dan PCNU dalam menyikapi masalah ini.(Dre/Nita)