Seputarmadura.com, Pamekasan, Rabu 1 Maret 2017- Hingga saat ini keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, masih sangat minim dan jauh dari ketentuan yang ditetapkan undang-undang yakni 30 persen dari luas wilayah.
Undang Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, mensyaratkan RTH di wilayah kota menyebutkan, paling sedikit 30 persen dari luas wilayah, dengan rincian 20 persen untuk RTH publik dan 10 persen untuk RTH permukiman.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan, Amin Jabir menuturkan, untuk sementara ini, RTH di Pamekasan, baru seluas 8,9 persen dari 30 persen yang ditentukan.
“Sehingga masih butuh banyak pohon untuk memenuhi ketentuan 30 persen yang disyaratkan tersebut,” ungkapnya, Rabu (1/3/2017).
Ia berjanji, secara bertahap akan meningkatkan ketersediaan RTH yang ditentukan dengan melakukan berbagai langkah termasuk diantaranya menggiatkan penanaman bibit pohon, baik di ruang publik maupun permukiman.
Guna meningkatkan pemenuhan RTH dalam kota, pihaknya telah melakukan penanaman bibit pohon turus jalan yang berfungsi sebagai peneduh sekaligus untuk mengurangi polusi udara yang disebabkan semakin bertambahnya jumlah kendaraan bermotor.
“Sekitar 10 persen lebih yang masih belum kami penuhi, tetapi secara bertahap akan terus diupayakan untuk ditingkatkan dengan menambah pepohonan yang ada,” tambah Amin Jabir.
Selanjutnya Ia berharap, kepedulian dan keterlibatan secara aktif dari masyarakat agar ikut menjaga setiap bibit pohon yang telah ditanamnya.
Sebab, selama ini upaya menanam pohon yang dilakukannya justru menemui kendala cukup berat yakni minimnya kesadaran masyarakat untuk ikut memelihara dan menjaga setiap bibit pohon yang ditanam.
“Terkadang bibit pohon yang kami tanam justru di potong, dicabut bahkan diracun dengan obat oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab sampai mengering dan mati,” pungkasnya.(Dre/Nita)