Seputarmadura.com, Pamekasan, Rabu 29 Maret 2017- Sejak Senin kemarin (27/3/2017), sejumlah ruas jalan Protokol di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dibersihkan dari berbagai reklame produk rokok, baik dalam bentuk umbul-umbul, baliho, banner maupun alat peraga lainnya yang sebelumnya terlihat marak dipasang di wilayah kota.
Kasatpol PP Pemkab Pamekasan, Didik Hariadi melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Moh Yusuf Wibiseno membenarkan, pembersihan berbagai bentuk reklame rokok itu sesuai amanah Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012 dan Peraturan Bupati (Perbup) No 16 Tahun 2012, tentang pelarangan reklame rokok di jalan protokol.
“Di Pamekasan sudah ada regulasi Perbup 16 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan reklame sebagai revisi 18 Tahun 2011 intinya untuk pemasangan reklame rokok itu dilarang di jalan protokol Pamekasan,” tuturnya, Rabu (29/3/2017).
Berbeda dengan biasanya, petugas Satpol PP Pemkab Pamekasan tidak sendiri melakukan pembersihan berbagai bentuk reklame produk rokok itu, tetapi juga didampingi 3 orang petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Sesuai SOP kami selaku eksekutor melakukan penertiban bersama petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang berwenang menangani perijinan reklame tepi jalan tersebut,” tambah Moh Yusuf Wibiseno.
Dalam penertiban itu, sedikitnya ada 59 buah alat peraga reklame rokok dirurunkan dari 5 lokasi berbeda, masing-masing ruas jalan Kabupaten, jalan Trunojoyo, Jokotoleh, R Abd Azis dan jalan Stadion.
Untuk selanjutnya dipastikan tidak akan ada lagi pemasangan alat peraga produk rokok di sejumlah jalan protokol di Pamekasan karena Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tidak mungkin menerbitkan ijin untuk itu.
“Apabila nantinya masih ditemukan reklame produk rokok di tepi jalan protokol maka petugas kami bersama petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan menertibkan dan menurunkan paksa alat peraga itu,” tegasnya.
Selain puluhan alat peraga produk rokok, dalam kesempatan yang sama petugas juga menurunkan papan reklame salah satu cafe di kawasan Gurem karena tidak sesuai dengan ijin yang diberikan.
Namun sayangnya, belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Agus Mulyadi terkait dengan penurunan papan reklame cafe tersebut. (Dre/Nita)