Seputar Madura, Pamekasan 16 September 2016- Mobil yang digunakan sebagai kendaraan operasional desa harus menggunakan tanda kendaraan bermotor (TNKB) warna merah alias berplat merah.
“Mobil khusus desa harus ber pelatihan merah, itu sebagai tanda jika kendaraan itu kendaraan milik daerah bukan milik pribadi,” kata kata Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Ismail, Jum’at (16/9/2016).
Menurutnya, penekanan tersebut dilakukan sebagai upaya agar masyarakat mengetahui keberadaan mobil siaga memang sarana melayani masyarakat, serta tidak dianggap sebagai milik perorangan. Apalagi pengadaan mobil bersumber dari dana desa maupun alokasi dana desa (DD/ADD).
Kendati demikian, pihaknya belum memastikan keberadaan mobil operasional yang saat ini beroperasi dibeli dengan menggunakan dana ADD maupun DD. Kendati demikian menurutnya, jika pengadaan fasilitas tersebut dibiayai melalui dana DD dan ADD harus menjadi aset desa.
“Jadi sebagai tanda harus pelat merah,” jelasnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga berencana untuk segera membuat peraturan daerah (perda) tentang kreteria mobil siaga desa.
“Selama ini kami sering mendapat keluhan dari kades (kepala desa) terpilih mengenai inventaris atau aset desa, sebab aset desa seringkali terbengkalai. Apalagi pergantian kades,” pungkasnya. (WD)