Seputarmadura.com, Pamekasan, Jumat 13 Januari 2017- Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui SMS Center Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang menyebutkan adanya 2 PSK muda di salah satu rumah kost, Jumat (13/1/2017) Satpol PP Pemkab Pamekasan, Maudra, Jawa Timur, langsung mengamankan kedua remaja putri asal Surabaya tersebut.
Dua remaja putri itu masing-masing berinisial CDA atau biasa dipanggil Sila (19), warga Banyu Urip IX/17 dan MU atau biasa dipanggil Ria (19), warga Dupak IV/27 Surabaya yang pamit dari rumah untuk bekerja sebagai penyanyi.
Kasatpol PP Pemkab Pamekasan melalui Kasi penyelidikan dan penyidikan Moh Yusuf Wibiseno menuturkan, untuk mengamankan keduanya, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap keduanya.
Setelah melalui proses pemeriksaan tenyata mereka terdaftar di rumah kos itu menggunakan KTP orang lain.
“Dua orang permpuan ini bukan penghuni kos yang sebenarnya, karena KTP yang terdaftar sebagai penghuni kamar kos bukan mereka karena mereka tidak memiliki KTP,” jelasnya, Jumat (13/1/2017).
Kenyataan ini sudah melanggar Perbup No 18 Tahun 2014 tentang pengelolaan rumah kos, akibatnya pemilik kos juga bisa mendapat sanksi dengan temuan ini.
Dan dari hasil penyelidikan, ungkap Moh Yusup Wibiseno, Kamis malam kemarin, keduanya sempat diajak tamunya ke rumah karaoke Terang Bulan di Kecamatan Tlanakan.
Saat berada di tempat karaoke tersebut, Ria dibawa salah satu tamunya ke hotel camplong untuk memadu kasih dengan tarif Rp 500 ribu sekali main.
“Dia dijual oleh N temannya sendiri, dengan tarif 500 ribu untuk melepas hasrat sex nya di hotel Camplong, sayangnya N ini belum bisa kami hubungi untuk kami mintai keterangan,” tambahnya.
Pernyataan ini sesuai dengan pengakuan Ria yang mengatakan, jika sempat dibooking lelaki yang baru dikenalnya dengan uang bayaran Rp 500 ribu, namun ia tidak menduga jika uang itu merupakan tarif sekali kencan yang disepakati oleh N wanita asal Pamekasan.
Mengetahui jika dia harus menemani tidur lelaki yang baru dikenalnya, perempuan yang mengaku baru 2 hari menyusul Sila temanya yang telah 1 bulan di Pamekasan itu, menolak masuk kamar hotel.
“Semula saya diajak makan sambil karaoke di TB tapi kemudian dibawa ke hotel camplong dengan dibonceng sepeda motor dan sesampainya di hotel saya terkejut, menolak masuk kamar dan meminta pulang,” ungkapnya.
Karena keduanya masih berumur 19 tahun, petugas Satpol PP menghubungi orang tua atau keluarga keduanya melalui telepon.
Setelah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya di kota Gerbang Salam, selanjutnya petugas Satpol PP Pemkab Pamekasan memulangkan paksa kedua wanita belia tersebut ke Surabaya.(Dre/Nita)