Seputarmadura.com, Pamekasan, Jumat 13 Januari 2017- Baru beberapa hari tanggungjawab pasukan kuning (paskun) pada bidang kebersihan, persampahan dan taman kota dikembalikan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Pamekasan, sebanyak 260 personel paskun ngotot tidak mau bekerja karena honornya selama 2 bulan terakhir tidak dibayar.
Untuk mengantisipasi mereka benar-benar mogok bekerja, Kepala DLH Pemkab Pamekasan Amin Jabir, ST kemudian mengumpulkan ratusan orang paskun itu di area monumen Arek Lancor Pamekasan.
Amin Jabir menjelaskan, honor mereka tidak dibayar oleh pihak ketiga karena pimpinan perusahaannya meninggal dunia, sehingga honor mereka di keuangan tidak bisa dicairkan dengan mudah oleh orang lain.
“PT yang menaungi mereka ini mengunakan sistem kepemimpinan tunggal, sehingga komanditer tidak bisa mengambil alih sewaktu-waktu dan masih harus melalui proses penetapan notaris,” urainya, Jumat (13/1/2017).
Oleh karenanya, Ia berjanji untuk memberikan pendampingan supaya proses peralihan kepemimpinan di perusahaan itu bisa dengan cepat selesai.
“Kita berharap dalam bulan ini atau 1-2 minggu ke depan sudah selesai, jika tidak maka kita akan pindahkan ke notaris lainnya, agar perusahaan itu bisa memproses sekaligus membayar honor paskun secepatnya,” harap Moh Jabir.
Selain itu, DLH juga menawarkan agar 260 orang paskun itu bisa membuka rekening sehingga mempermudah dan mempercepat pencairan honor mereka setiap bulannya melalui rekening masing-masing.
Namun mereka keberatan dan menolak karena harus mengisi tabungan itu terlebih dahulu dengan simpanan minimal 100 ribu rupiah.
“Padahal biaya administrasi pembuatan buku tabungannya kita yang tanggung, simpanan itu kan tetap milik mereka dan ini akan jauh lebih bermanfaat bagi mereka,” sesalnya.
Dan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, Amin Jabir kemudian mengambil kebijakan, memberikan honor bulan ini (Januari) lebih awal sebelum awal bulan depan sebagaimana biasanya.
Hal ini, untuk menghindari para petugas kebersihan, baik penyapu jalan, pertamanan maupun persampahan mogok bekerja yang akan berdampak pada kotornya wajah kota serta menjadi kendala program 90 hari merubah wajah kota menjadi lebih baik yang dicanangkannya.
“Kita talangi dulu untuk honor bulan Januari karena bulan ini sudah menjadi tanggung jawab kami dari DLH, sedangkan honor bulan November dan Desember, tetap harus menunggu terbitnya akta notaris,” tukasnya.
Selanjutnya, DHL berencana akan merevisi isi kontrak dengan pihak ketiga, agar kejadian serupa seperti macetnya pembayaran honor paskun tidak terulang kembali.
Dengan kebijakan ini, M Jakfar salah satu petugas penyapu jalan di bawah naungan salah satu PT rekanan pemkab, mengaku sedikit lega karena kebutuhan belanja keluarganya bisa kembali terpenuhi.
“Ya bersyukur karena 2 bulan kami tidak menerima honor yang seharusnya sehingga kami harus pinjam sana-sini untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari,” ungkapnya gembira.(Dre/Nita)