Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 6 November 2024– Lagi asyik main judi online dan bingo, sebanyak 8 (delapan) orang diringkus tim Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, penangkapan terhadap ke-8 tersangka itu dilakukan di lokasi dan waktu berbeda.
“Dari 8 tersangka itu tiga diantaranya yakni berinisial M, S, dan W diamankan polisi saat sedang asyik bermain judi online di salah satu warung kopi (warkop) pinggir jalan di Desa Larangan, Kecamatan Ganding, pada Senin kemarin, 4 November 2024,” ujar Kapolres Sumenep saat konferensi pers. Selasa, 5 November 2024.
Sedangkan 5 tersangka lainnya berinisial S, D, S, M dan Ad ditangkap saat bermain judi bingo di sebuah rumah di Desa Totosan, Kecamatan Batang-batang. Pada Senin pekan lalu, 28 Oktober 2024.
Akibat perbuatannya para tersangka bakal dijerat pasal 303 KUH Pidana. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Nt/Hen)