Seputar Madura, Sumenep 25 Agustus 2016- Asisten Perekonomian Pemkab Sumenep, Herry Koentjoro Pribadi yang menemui para pengunjuk rasa mengatakan, pemerintah daerah tidak punya kewenangan untuk menentukan besaran DBH migas.
“Yang menentukan itu pemerintah pusat. Kami yang di daerah ini hanya menerima jadinya. Karena perhitungan tentang lifting, kemudian tentang DBH, itu sangat rumit. Ini melibatkan tiga kementerian sekaligus. Kementerian dalam negeri, ESDM, dan Keuangan,” terangnya, Kamis (25/8/2016).
Dikatakan, untuk DBH migas masuk ke APBD sebagai pendapatan daerah bersama pendapatan dari sektor-sektor lain.
“Peruntukannya ya tentu saja untuk seluruh pembangunan di Sumenep. Karena memang DBH ini masuk ke APBD,” ucapnya.
Sebelumnya, mahasiswa yang tergabung dalam Gramis melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Sumenep dengan menggunakan becak. Mereka mempertanyakan pengelolaan dana CSR dan DBH Migas. Pasalnya, selama ini pengelolaan CSR dan DBH dinilai tidak transparan.
Demontrasi itu, mengaku tidak puas dengan jawaban yang dilontarkan oleh Setkab Sumenep. Sehingga mereka berjanji akan datang lagi. Mereka meminta untuk dipertemukan langsung dengan Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah. (Jd)