Empat Napi Di Bangkalan Berpotensi Bebas

oleh -38 views
Empat Napi Di Bangkalan Berpotensi Bebas

Seputar Madura, Bangkalan (5 Agustus 2016)-  Sedkitnya empat nara pidana (Napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Bangkalan, Madura, Jawa Timur, berpotensi bebas dari kurungan. Itu setelah diajukan remisi tahun ini. Sedangkan jumlah warga binaan yang diajukan remisi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) sebanyak 83 napi.

 Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II-B Bangkalan Zainol Arifin, menejelaskan, pengajuan pengurangan masa tahanan dilakukan selama dua kali. Pertaman pihaknya mengajukan sebanyak 65 napi.

”Keduakalinya sebanyak 18 napi. Jadi, jumlah napi yang diajukan remisi tahun ini sebayak 83 orang,” katanya, Jumat (5/8/2016).

Dikatakan, dari puluhan warga binaan Rutan Kelas IIB yang diajukan untuk mendapatkan remisi, empat orang diantaranya berpotensi bebas.

Sesuai Pasal 34 ayat (2) dan (3) PP Nomor 99/2012, nara pidana (Napi) yang bisa mendapatkan remisi, harus memenuhi beberapa unsur. Salah satunya,  berkelakuan baik dengan dibuktikan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan    telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan dengan predikat baik. Selain itu, seorang napi   telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.

”Empat napi selama di rutan berkelakuan baik, tidak melanggar aturan, dan mengikuti program pembinaan,” jelasnya.

Menurutnya, dari jumlah napi yang diajuka itu 75 persen napi kasus narkoba. Sebab, dari 221 penghuni rutan didominasi kasus narkoba, yakni 95 orang. ”Mungkin H-3 17 Agustus kami sudah terima surat dari kementerian,” tuturnya. (AS)

No More Posts Available.

No more pages to load.