34 Pasutri Ikuti Nikah Massal Gabungan Organisasi Wanita Sumenep

oleh -93 views
34-pasutri-ikuti-nikah-massal-gabungan-organisasi-wanita-sumenep
Ketua GOW Sekaligus Istri Wakil Bupati Sumenep, Nia Kurnia Ahmad Fauzi

Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 14 Desember 2016 Sebanyak 34 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (14/12/2016), mengikuti nikah massal yang diselenggarakan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) setempat.

“Nikah massal ini kita gagas sebagai bentuk keprihatinan terhadap banyaknya pasutri yang tidak mengantongi akta nikah. Kita bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersikap tegas memfasilitasi mereka yang tidak memiliki buku nikah dengan program nikah missal,” tegas Ketua GOW Sumenep, Nia Kurnia Fauzi, Rabu (14/12/2016).

Menurut istri Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi ini, sebenarnya peserta nikah massal tersebut ada 50 pasutri. Namun yang bisa dinikahkan hari ini sebanyak 34 pasutri. Sisanya 16 pasutri terkendala administrasi.

“Ke-34 pasutri yang nikah massal mulai dari usia tua hingga muda,” tukasnya.

Rata-rata peserta nikah massal karena kesulitan mengurus bantuan program perlindungan sosial dari pemerintah seperti BPJS, dan program sosial lainnya lantaran tidak memiliki akta nikah sebagai salah satu syarat untuk mengurus kartu keluarga, serta membuat akta kelahiran sang buah hati.

Seperti yang dialami oleh Pasutri Saleh-Jumaani, warga Kecamatan Talango, yang sudah menikah sekitar 30 tahun, namun tidak memiliki akta nikah. Dengan adanya nikah massal gratis ini, dirinya merasa senang, karena dengan mudah mengurus KTP dll.

“Alhamdulillah saya mendapat surat nikah gratis. Bahkan nantinya saya akan buat akte kelahiran anak,”ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Sumenep, A. Busyro Karim mengatakan, akta nikah penting karena merupakan persyaratan mutlak untuk mendapatkan kartu keluarga. Bahkan menjadi syarat masuk sekolah.

“Kegiatan ini juga menjadi sarana sosialisasi kepada masyarakat akan sadar hukum. Sehingga kita semua memiliki tanggungjawab moral untuk menekan pernikahan dibawah tangan sebab memang berlawanan dengan hukum. Semua pihak harus mendorong aspek hukum formal dalam pernikahan, agar tidak ada masalah dikemudian hari,” tukasnya.

Sebelum acara nikah massal dimulai, sebanyak 34 pasangan suami istri ini diarak dengan mengendarai odong-odong dari Pendopo Keraton Sumenep menuju Gedung Kopri.(Fik/Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.