Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 4 Juli 2022– Yuk bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2. Sekarang pembayaran pajak bisa dilakukan secara tunai maupun non tunai.
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah BPPKAD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggandeng Bank Jatim untuk mempermudah masyarakat bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2.
Kepala BPPKAD Sumenep Rudi Yuyianto melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Urip Mardani menjelaskan, dengan fasilitas tersebut masyarakat bisa memilih saat akan melakukan pembayaran pajak, salah satu tawarannya masyarakat bisa melakukan pembayaran nontunai yakni melalui Bank Jatim terdekat.
“Kami persilahkan masyarakat memilih untuk bayar pajak. Kalau mau non tunai, langsung datangi Bank Jatim. Ini bentuk upaya kami memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai, inovasi tersebut dinilai cukup efektif, terutama bagi mereka yang memiliki kesibukan, sehingga tidak perlu mendatangi tempat atau petugas penagihan pembayaran pajak.
“Lebih-lebih sekarang masih pandemi Covid-19, sehingga masyarakat tidak perlu bertatap muka atau berkerumun jika akan membayar pajak,” terangnya.
Selain itu, pembayaran pajak juga bisa dilakukan di mall pelayanan publik (MALL); Gedung BPPKAD; Mobil pelayanan pajak daerah;; dan Layanan pembayaran kolektif/massal.
Urip juga berharap, dari segala inovasi dan kemudahan layanan pembayaran pajak yang diupayakan BPPKAD Sumenep juga disambut dengan antusiasme masyarakat untuk taat bayar pajak.
“Sebenarnya ruh dari suksesnya upaya kami adalah kesadaran dari masyarakat itu sendiri, karenanya kami berharap agar masyarakat sadar akan kewajibannya,” imbuhnya menegaskan.
Urip mengungkapkan, dengan tingginya kesadaran masyarakat taat bayar pajak, jelas dapat membantu pembangunan daerah.
“Pajak daerah ya untuk pembangunan daerah. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat selalu ingat dengan kewajibannya bayar pajak,” tukasnya. (Nt/Hen)