Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 23 September 2019- Hariyanto, 39 tahun, warga Dusun Guntong, Desa Essang, Kecamatan Talango, Pulau Poteran, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditahan oleh Polres setempat akibat kantongi narkotika jenis sabu.
Penangkapan itu dilakukan pada tadi malam, Minggu 22 September 2019 sekira pukul 20.00 Wib, oleh Satresnarkoba Polres Sumenep.
“Lokasi tersangka diringkus polisi yakni dipinggir jalan depan pasar Bringin, Desa Cabbiya, Kecamatan Talango,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., Senin, 23 September 2019.
Barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,36 gram. Sobekan aluminium foil warna Gold kombinasi putih sebagai bungkus sabu. 1 (satu) unit HP merk Nokia warna putih kombinasi hitam. Dan 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam kombinasi merah muda Nopol M-679-WV.
“Awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa didaerah Pasar Bringin, Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika, sehingga dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep dan didapat informasi seorang terlapor yang akan melakukan transaksi Narkotika,” tuturnya.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif, diketahui terlapor berada dilokasi. Maka petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan, ditemukan BB tersebut.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Yan/Nit)