Warga Sumenep Diringkus Saat Nyabu di Bekas Ruang Kelas SDN Pragaan Laok

oleh -186 views
oleh
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2021/10/Warga-Sumenep-Diringkus-Saat-Nyabu-di-Bekas-Ruang-Kelas-SDN-Pragaan-Laok.jpg
Warga Sumenep Diringkus Saat Nyabu di Bekas Ruang Kelas SDN Pragaan Laok

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 12 Oktober 2021- Tertangkap tangan saat nyabu di bekas ruang kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pragaan Laok, Syuwari Abadi, umur 23 tahun, warga Dusun Biyan, Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus Satresnarkoba Polres setempat.

Syuwari menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu ketika ditangkap saat pesta sabu pada Senin, 11 Oktober 2021, sekira pukul 13.00 Wib.

“Tersangka diringkus di dalam ruangan bekas kelas SDN Pragaaan Laok, di Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, ketika pesta sabu,” ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa, 12 Oktober 2021.

Adapun barang bukti (BB) yang disita berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,48 gram; 1 (satu) bungkus rokok merk Gico warna hitam. Potongan sedotan bening sebagai sendok sabu; 1 (satu) pipet kaca; 1 (satu) korek api; Dan seperangka alat hisap Narkotika jenis sabu terbuat dari botol plastik teh pucuk pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik.

Kronologis berawal dengan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi Narkotika diwilayah Kecamatan Pragaan, kemudian petugas melakukan penyelidikan secara intensif terhadap tersangka.

Berdasarkan informasi yang akurat, diketahui tersangka melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dan melakukan pesta Narkotika jenis sabu di ruang bekas kelas SDN Pragaaan Laok, maka petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor.

“Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti dilantai ruangan tersebut. Selanjutnya tersangka berikut BB diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Tin/Hen)

No More Posts Available.

No more pages to load.