Warga Batang-batang Ditangkap di Pelabuhan Ra’as Saat Bawa Narkoba

oleh -274 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2020/10/Warga-Batang-batang-Ditangkap-di-Pelabuhan-Raas-Saat-Bawa-Narkoba-.jpg
Warga Batang-batang Ditangkap di Pelabuhan Ra’as Saat Bawa Narkoba

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 13 Oktober 2020- Seorang pengecer narkoba jenis sabu, inisial DW (26) warga Desa Legung Barat, Kecamatan Batang-batang, ditangkap di Pelabuhan Ra’as, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sesaat setelah turun dari KM Fery Dharma Kartika.

“Penangkapan dilakukan oleh anggota Polsek Ra’as, Senin kemarin, 12 Oktober 2020, sekira pukul 13.30 Wib. Dengan barang bukti (BB) sabu seberat 2,41 gram yang dibungkus dalam dua paket kantong plastik klip kecil,” ujar Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Selasa, 13 Oktober 2020.

Tersangka DW itu,  kata Widiarti, merupakan target operasi (TO) Polsek Ra’as dikarenakan informasi dari masyarakat tersangka sering melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu di wilayah Kepulauan Ra’as.

Dari informasi tersebut, anggota Polsek Ra’as melakukan penyelidikan secara intensif, dan setelah mendapat informasi yang A1 bahwa tersangka dalam perjalanan menuju pulau Ra’as melalui jalur laut dengan menaiki Kapal Fery Dharma Kartika dari pelabuhan Kalianget menuju pelabuhan Ra’as.

“Saat Kapal Fery Dharma Kartika berlabuh di Dermaga Utama Ra’as Desa Brakas diketahui tersangka DW turun dari kapal. Lalu petugas langsung melakukan penangkapan yang disertai penggeledahan badan,” paparnya.

Widiarti mengungkapkan, dari hasil penggeledahan badan petugas menemukan barang bukti (BB) di saku lengan kiri jaket warna hitam yang di pakai tersangka DW, berupa 2 paket/kantong plastik klip kecil yang diduga Narkoba jenis Sabu.

“Setelah barang tersebut ditunjukkan kepada tersangka DW, mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, dan diketahui dua paket Narkoba jenis Sabu sabu tersebut masing masing seberat 1,19 gram dan 1,22 gram. Total beratnya 2,41 gram,” ungkapnya.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Ra’as guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya tersangka bakal di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Nt)

No More Posts Available.

No more pages to load.