Ustadz Sodomi Santri di Pasongsongan Sumenep Divonis 13 Tahun Penjara

oleh -243 views
Ustadz Sodomi Santri di Pasongsongan Sumenep Divonis 13 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicky Andi Firmansyah

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 24 Januari 2017– Salah seorang ustadz, Alimudin (50) warga Dusun Morasen, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terdakwa dugaan kasus sodomi terhadap 6 santrinya divonis 13 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (24/1/17).

Dalam persidangan putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pasla berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Namun, pasal yang dibuktikan dalam persidangan yang menjerat pelaku dugaan sodomi tersebut oleh Majelis Hakim yaitu pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Hasil keputusan hakim hukuman penjara 13 tahun, subsidair 6 bulan denda Rp 100 juta, sedangkan tuntutan kami 14 tahun subsidair 6 bulan, denda Rp 100 juta,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicky Andi Firmansyah, Selasa (24/1/17).

Hasil keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut ternyata lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saya menerima keputusan hakim, karena memang keputusan itu layak diterima oleh terdakwa,” ujarnya.

Dalam persidangan putusan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Arlandi Triyogo, dengan didampingi oleh dua anggota yaitu Arie Andhika Adikresna, dan Yukla Yushi, ditmabah Panitera, Achmad Rifai, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diky Andi Firmansyah, R. Teddy Roomius, dan Nur Fajriyah.

Sebelumnya, kasus tersebut berawal dari kecurigaan warga terkait kegiatan sodomi yang dilakukan Salimudin. Pihak warga untuk membuktikan kecurigaan tersebut akhirnya melakukan pengintaian terhadap tersangka, karena guru ngaji itu sering mengajak santri laki-laki masuk ke dalam kamar. Saat tersangka mengajak masuk salah satu santri laki-lakinya ke ruangan (kamar) di dekat balai desa, warga mengintip dari luar dan menggerebeknya.

Kemudian orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumenep pada tanggal 9 Februari 2016 lalu. Dan juga mengadukan kasus tersebut ke KPAI di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2016.(Fik/Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.