Upah Dibawah UMK, Segera Adukan ke Disnaker Sumenep

oleh -188 views
oleh
Kepala Disnaker Sumenep, Moh. Fadillah

Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 14 Maret 2018- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2018, yakni Rp.1.645.146.48.

Dengan penetapan besaran UMK ini, berarti perusahaan yang ada di Kabupaten Sumenep wajib membayar upah karyawan atau pegawainya sesuai besaran UMK, yang berlaku mulai 1 Januari 2018, lalu.

Kepala Disnaker Sumenep, Moh. Fadillah mengatakan, apabila ditemukan ada perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK 2018, maka perusahaan tersebut dapat diberikan sanksi atau tindakan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Saya sampaikan kepada karyawan atau pekerja, apabila upahnya tidak sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan, silahkan di adukan,” katanya, Rabu (14/3/2018).

Pengaduan dapat dilakukan di Kantor Disnaker Sumenep, di Jalan Lingkar Barat. Sementara untuk penindakan, akan dilakukan setelah melakukan koordinasi dengan pihak Disnaker Provinsi Jatim.

Setelah menerima aduan, tim pengawas pengupahan akan langsung melakukan penyelidikan dengan melihat kondisi keuangan dari perusahaan tersebut. Guna mengetahui kendala apa yang menyebabkan perusahaan itu tidak membayar upah karyawan atau pegawainya sesuai UMK.

“Ada memang perusahaan yang membayar belum sesuai UMK. Karena setelah kami cek dari unsur penghasilannya, ternyata masih minim,” ungkapnya.

Dikatakan juga, dari 586 perusahaan yang berada di Kabupaten Sumenep, baru 11 perusahaan yang berani membayar karyawan atau pegawainya sesuai dengan UMK.

Namun Fadillah memastikan bahwa saat ini sudah tidak ada perusahaan di Kabupetan Sumenep yang tidak mengetahui besaran UMK 2018. Pasalnya, pihak Disnaker telah memberikan surat edaran lengkap dengan Surat Keputusan terkait UMK 2018 kepada seluruh perusahaan, baik perusahaan besar atau kecil seperti toko-toko.

“Tidak hanya pihak perusahaan, surat edaran mengenai penerapan dan besaran UMK 2018 juga kita berikan kepada pekerja. Sehingga pekerja tahu berapa upah yang berhak ia terima,” tukasnya. (Fik/Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.