Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 10 Juni 2020- Transparan dalam penggunaan dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD) hingga bantuan Covid-19 tahun 2020, wajib dilakukan oleh semua kepala desa (Kades) tanpa terkecuali termasuk di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
“Penggunaan DD dan bantuan Covid-19 itu memang harus transparan disampaikan kepada masyarakat umum. Kalau tidak, maka kades tersebut bisa di pidana. Karena akan muncul dugaan penyalahgunaan atau korupsi,” tegas Komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur, Achmad Rifai, Rabu, 10 Juni 2020.
Apabila desa dengan sengaja tidak memberikan informasi ke publik, lanjut Rifai, maka bisa di pidana. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.
“Sesuai Pasal 52 Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 maka ancaman pidananya itu adalah satu tahun, dan bayar denda sebesar Rp5 juta,” paparnya.
Rifai menegaskan, untuk penggunaan dana desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) hingga bantuan Covid-19, masyarakat itu juga perlu tau. Sebab, anggaran itu merupakan dana bantuan dari pemerintah pusat kepada pemerintahan desa dengan tujuan membangun desa tersebut.
“Keterbukaan publik itu harus benar-benar dilaksanakan oleh desa. Biasanya, desa menggunakan bahan banner atau baleho untuk menunjukkan kegunaan anggaran dari pusat atau dari daerah,” urainya.
Apabila masyarakat menemukan ketidakterbukaan desa, maka masyarakat bisa mengajukan pelaporan ke Komisi Informasi dengan catatan harus mengikuti prosedur yang telah berlaku.
Dalam Perki No.1 Tahun 2010 itu berbunyi setiap orang atau lembaga bisa mengajukan surat keberatan terlebih dahulu kepada desa untuk mendapatkan informasi. Kemudian apabila dalam kurun waktu tiga bulan belum juga tidak diberikan, maka bisa mengajukan keberatan ke Komisi Informasi untuk di sidangkan.
“Kalau desa tetap ngotot tidak melakukan transparansi informasi, maka kepala desa bisa dipidana. Ujung-ujungnya kalau sudah dipidana ya kades bisa saja diganti,” tukasnya. (Yan/Nit)