Pilbup Sumenep 2020, Anggota DPRD Sumenep Ingatkan Kades Tetap Netral

oleh -144 views
Sekretaris Komisi 1 DPRD Sumenep, H. Suroyo

Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 31 Agustus 2020- Di moment Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) tahun 2020, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengingatkan kepala desa (Kades) untuk tetap netral.

Sekretaris Komisi 1 DPRD Sumenep, H. Suroyo, mengatakan, bahwa Kades harus benar-benar menjaga netralitas dalam Pilbup pada 9 Desember 2020.

“Apabila Kades terbukti terlibat dalam politik praktis, maka terancam dijatuhi sanksi. Para kades harus netral. Secara aturan tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” tegas Sekretaris Komisi I DPRD Sumenep, H. Suroyo.

Sesuai undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Pasal 29 hurup j yang berbunyi, kepala desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.

Pada pasal 30 ayat (1): kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan atau teguran secara tertulis. Di Pasal 30 ayat (2): dalam hal sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

“Dari itu kami menyarankan agar para kepada desa bekerja sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kalau ‘nggak’ ya siap-siap disanksi,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala DPMD Sumenep, Moh Ramli juga mengungkapkan, bahwa netralitas kepala desa diatur dalam Undang-undang Desa, dimana kepala desa tidak boleh berkampanye atau memihak salah satu calon pada Pilkada Sumenep 2020.

“Dalam undang-undang itu kepala desa dilarang ikut politik praktis,” ujarnya.

Mantan Kadinsos lebih lanjut menerangkan, kepala desa yang melakukan intervensi pada masyarakat atau mengarahkan dukungan pada salah satu calon pada Pilbup Sumenep 2020 bisa diproses hukum.

“Jika terbukti, maka sanksi bagi kepala desa itu bertahap, mulai dari teguran, tertulis dan pemberhentian,” pungkasnya. (Nt)