Tiga Warga Pulau Kangean Dibekuk Timsus di Satu Rumah Dengan BB Sabu

oleh -512 views
oleh

Seputarmadura.com, Sumenep, Minggu 18 Oktober 2020- Sebanyak 3 (tiga) warga Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dibekuk timsus dalam satu rumah dengan barang bukti (BB) narkoba sabu seberat kurang lebih 5,06 gram.

“Mereka diringkus Sabtu kemarin, 17 Oktober 2020, sekira pukul 15.30 Wib, oleh Anggota Timsus,” ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu, 18 Oktober 2020.

Ketiga tersangka itu, yakni Ainur Rahman, 30 tahun, warga Dusun Nyamplong Mundung Desa Kalikatak. Kemudian Agus Firman, 26 tahun, warga Dusun Beringin Desa Kaliangyar, dan Maesara, 36 tahun, warga Dusun Asem Desa Duko. Semuanya warga Kecamatan Arjasa, Sumenep.

“Penangkapan dilakukan di rumah Agus Firman dengan BB sabu dibungkus 4 (empat) plastik klip kecil yang berat total sekitar 5,06 gram,” paparnya.

BB yang berhasil disita berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu berat 4.20 gr. 1 (satu) plastik klip berisi sabu berat 0.26 gr. 1 (satu) plastik klip berisi sabu berat 0.25 gr. 1 (satu) plastik klip berisi sabu berat 0.35 gr. Dan 3 (tiga) buah Hp.

Kronologis kejadian berawal anggota timsus melaksanakan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Arjasa.

Selanjutnya anggota timsus mendapatkan informasi terkait adanya transaksi peredaran narkotika di wilayah Desa Kaliangyar, Arjasa.

“Mendengar informasi tersebut selanjutnya anggota melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut,” tuturnya.

Setelah dilakukan penyelidikan anggota mendapati seorang pengendara sepeda motor yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika disebuah rumah yg berada di Desa Kaliangyar.

“Melihat hal tersebut selanjutnya anggota timsus melakukan tindakan kepolisian dengan cara masuk kedalam rumah dan melakukan penggeledahan rumah saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB sabu,” terangnya.

“Di dalam rumah itulah timsus interogasi kepada ketiga tersangka dan hasil interogasi dari tersangka Ainur Rahman bahwasanya barang narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari tersangka inisial PI,” ungkapnya.

Selanjutnya anggota timsus melakukan penangkapan terhadap PI dan melakukan penggeledahan dirumahnya di Desa Pasiraman, Arjasa. Akan tetapi anggota tidak menemukan barang bukti.

“Anggota langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Kangayan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tykasnya.

Jeratan hukum terhadap tiga tersangka itu yakni Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Nt)

No More Posts Available.

No more pages to load.