Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 7 Januari 2019- Kantor Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendadak jadi pusat perhatian saat dikepung sejumlah warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, ketika melakukan unjuk rasa, Senin (7/1/2019). Ternyata ini alasannya.
Mereka melakukan aksi demo menuntut pelaku pembunuhan dijatuhi hukuman mati. Menariknya, kasi tersebut juga diwarnai adanya anak kecil berusia sekitar 4 tahun yang turut serta dengan telanjang dada, hanya mengenakan kolor.
Korlap aksi Irwan Has dalam orasinya menyampaikan, kedatangan puluhan warga Pragaan itu untuk mendesak pelaku dugaan pembunuhan bayi di Kecamatan Pragaan beberapa waktu lalu agar dihukum mati.
“Kami datang kesini meminta pelaku dihukum mati, karena perbuatannya sadis yang tega membunuh bayi tidak berdosa tersebut,” teriak korlap aksi dalam orasinya, Senin (7/1/2019).
Irwan menambahkan, tujuan aksi kali karena terendus kabar bahwa pelaku akan dihukum ringan bahkan ada isu bakal dibebaskan, karena besok, Selasa (8/1/2019) informasi yang diterima warga merupakan jadwal pembacaan tuntutan di PN setempat.
“Kami tidak ingin pelaku dihukum ringan apalagi isunya bakal dibebaskan. Kami tidak terima,” paparnya.
Selain menuntut dihukum mati pelaku, poin tuntutan lainnya yang turut disuarakan dalam aksi meminta agar penegak hukum profesional serta tidak terpengaruh opini yang tidak berdasar dan melemahkan perkara ini.
“Kami minta penegak hukum profesional dalam melihat kasus ini, jika tidak kami akan kembali turun jalan dengan massa aksi yang lebih banyak lagi,” tegasnya.
Sementara Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumenep, Benny Nugroho Sadhi Budhiono, menepis isu tersebut. Dirinya menegaskan isu tersebut merupakan kabar yang tidak benar.
“Soal kabar pelaku akan dibebaskan dan tuntutannya diringankan itu tidak benar,” katanya pada sejumlah media.
Peristiwa dugaan pembunuhan bayi yang baru berumur sekitar 35 hari itu terjadi pada tanggal 11 Mei 2018 silam. Bayi laki-laki yang diberi nama Moh Zulfan Khadimas Salam (Dimas) diketahui meninggal dunia di bak mandi dalam kondisi terapung di rumah K. Abd. Rahman.
Terdakwa saat ini dilakukan penahanan di Rutan Klas II B Sumenep. Dia dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling besar 1 miliar.
Sementara motif pembunuhan yang terungkap di persidangan berdasaekan keterangan saksi adalah pesugihan. “Saya tidak tahu, informasi begitu (pesugihan) kata jaksanya, karena ada yang dikorbankan,” tukasnya. (Nit)