Terlena Konsumsi Sabu Berujung di Tahanan

oleh -29 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis, 24 Juni 2021- Terlena konsumsi narkoba jenis sabu, seseorang berinisial AR (33) warga Dusun Dua, Desa Tanjung Kiaok, Kecamatan/Pulau Sapeken, diringkus Polsek Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan sekira pukul 20.30 Wib, dirumahnya,” tutur Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Kamis, 24 Juni 2021.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan satu poket/kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,56 gram, satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,05 gram, satu plastik klip kecil terdapat sisa sabu, sebuah Sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna kuning, sebuah pipet terbuat dari kaca yang masih ada sisa Narkotika jenis sabu dan dua buah korek api warna merah dan ungu.

“Tersangka yang merupakan lulusan SMA ini, berawal informasi dari masyarakat, bahwa di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di rumah yang bersangkutan sering dijadikan tempat bertransaksi sabu – sabu,” jelasnya.

Informasi tersebut, lanjut Widiarti, ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan secara intensif. Kemudian setelah mendapat informasi A1 atau valid, maka anggota melakukan penggerebekan, dan didapati AR sedang mengkonsumsi barang haram itu. Penggerebekan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan yang akhirnya mendapatkan barang bukti tersebut.

Saat ini AR sudah berada di Mapolsek Sapeken, Polres Sumenel guna proses hukum lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Tin/Sam)