Tergoda Judi Online, Petani di Sumenep Masuk Penjara

oleh -207 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2019/02/Tergoda-Judi-Online-Petani-di-Sumenep-Masuk-Penjara.jpg
Pelaku dan BB Judi Online Yang Diamankan Polres Sumenep

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 12 Februari 2019- Tergoda main judi online, seorang petani di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bernama Mulyadi (33), warga Dusun Congcongan, Desa Gunggung Rt. 01 Rw. 03, Kecamatan Batuan, akhirnya masuk penjara.

Pelaku ditangkap Satresmob Polres Sumenep, saat bermain judi online jenis Roulette di salah satu warnet dibilik Nomor 8, di Jalan Dr. Cipto, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Senin (11/2/2019) kemarin sekira pukul 12.00 Wib.

“Penangkapan terhadap tersangka ini atas laporan dari anggota Polri yang saat itu juga sedang berada di lokasi yang sama,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Selasa (12/2/2019).

Perjudian online jenis Roulette yang dimainkan pelaku itu, lanjut Heri, dengan cara membeli chip (Deposit) ke rekening BRI an. Kristin Asih Ameli sebesar Rp. 645.000,-. Selanjutnya pelaku membuka (login) akun judi miliknya yang bernama WINS.23 disitus judi online Dewa Kasino.

“Kemudian tersangka bertaruh di akun judi miliknya sebanyak 50 putaran dan telah meraup kemenangan sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah),” paparnya.

Adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas berupa 1 (satu) lembar kertas bukti transfer tunai sebesar Rp. 695.000,-. 1 (satu) unit hp warna putih. 1 (satu) ATM BRI dengan No. Seri : 6013 0100 1403 4269 an. Wiwin Setianingsih. 1 (satu) lembar kertas bukti transfer dari no. rekening : 0095 0100 3401533 an. Wiwin Setianingsih ke rekening BRI dengan nomor rekening : 314901003554506 an. Kristin Asih Ameli sejumlah Rp. 645.000,-.

“Selain itu, juga diamankan 1 (lembar) pecahan uang kertas Rp. 50.000,- dengan nomor seri : UAE909024. 1 (satu) unit monitor merk DELL warna hitam. 1 (satu) unit CPU merk LENNOVO warna hitam. 1 (satu) unit keyboard merk VOTRE warna hitam. Dan 1 (satu) unit mouse,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat (2), pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. (Yan/Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.