Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 14 Juli 2023– Guna menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di wilayah hukum Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, sejumlah sopir bus antar kota di Terminal Arya Wiraraja jalani Test Urine. Jumat, 14 Juli 2023.
Test urine yang digelar Polres Sumenep tersebut untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2023.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.H., S.I.K., M.H., hadir langsung saat Test Urine itu yang di dampingi Kasat Lantas AKP Alimuddin Nasution, S.H., M.H, Kasat Narkoba AKP Sugiarto.,S.H, Kasat Binmas Iptu Abd Kohar, S.H, Kasi Humas AKP Widiarti S, S.H. dan Kasi Dokkes Aiptu Eko Agus Setiawan., A.md.
“Test urine bertujuan untuk mengantisipasi jikalau ada sopir bus menggunakan obat-obatan terlarang (narkoba) dan minuman keras yang dapat merugikan serta membahayakan penumpang, dan pengguna jalan lainnya,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, test urine ini dilakukan utamanya para sopir bus luar kota atau angkutan antarkota antar provinsi (AKAP) untuk menjaga keselamatan jiwa penumpang.
Selain itu, guna mencegah pelanggaran dan menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2023 yang dilaksanakan selama 14 hari kedepan mulai tanggal 10 hingga 23 Juli 2023 dengan tema “Patuh dan Tertib Berlalulintas Cermin Moralitas Bangsa”.
“Para sopir juga diperiksa tekanan darahnya. Bagi pengemudi yang mengalami gangguan kesehatan (tekanan darah tinggi) dalam batas normal akan diberi obat, sedangkan yang sehat kami beri vitamin untuk menambah stamina,” tuturnya.
Sementara Kasat Lantas AKP Alimuddin Nasution menambahkan test urine para sopir akan dilakukan secara random dan mendadak.
“Ini sifatnya dadakan. Jadi, sewaktu – waktu kami datang kembali untuk test urine para sopir bus,” tandasnya.
Kasat Lantas berharap dengan pemeriksaan urine kondisi kesehatan para sopir dapat terpantau yang muaranya dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Sumenep.
Sasaran Operasi Patuh Semeru 2023 yaitu, penggunaan helm SNI untuk pengendara roda dua, batas kecepatan, melawan arus, pengendara di bawah umur, berkendara dalam pengaruh alkohol, berkendara menggunakan handphone, safety belt untuk pengemudi roda empat dan Over Dimensi Over Loading (ODOL) muatan roda empat atau lebih. (Yun/Hen)