Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 1 September 2022– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyebutkan jika tanah bersertifikat di kabupaten setempat, hanya 40 persen dari 400 ribu peta bidang tanah.
Untuk itu, Kepala BPN Sumenep, Agus Purwanto mengajak masyarakat agar menyertifikat tanah pribadinya.
“Hal itu seiring masih sedikit lahan di Sumenep yang bersertifikat. Padahal sertifikat itu sangat penting atas kepemilikan tanah,” ujar Kepala BPN Sumenep, Agus Purwanto.
Berdasarkan data di BPN Sumenep, tanah bersertifikat baru 40 persen dari 400 ribu peta bidang tanah.
“Kalau dikalkulasi yang bersertifikat baru sekitar 200 ribu tanah, atau 40 persen dari peta bidang tanah sebanyak 400 ribu,” tuturnya.
Ia juga meminta masyarakat agar memanfaatkan program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
“Program ini dihadirkan oleh pemerintah demi memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat,” terangnya.
PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa, kelurahan dan atau nama lainnya.
“Silahkan masyarakat ikut PTSL untuk sertifikat tanah pribadinya,” pungkasnya. (Nt/Hen)