Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 13 Januari 2020- Penyaluran beras terhadap keluarga penerima manfaat (KPM) melalui Supplier di Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang ditunjuk oleh Bulog melalui agen resmi itu sudah sesuai dengan kesepakatan atau ketentuan yang telah ditetapkan.
“Selama ini kami belum pernah merubah kualitas maupun kuantitas beras yang disalurkan kepada KPM melalui agen,” tegas Koordinator Supplier BPNT Sumenep, H. Nurul Hadi, Senin, 13 Januari 2020.
Ia menegaskan, beras yang disalurkan itu kualitasnya medium dengan berat atau kuantitas sebanyak 10 kg per KPM. Oleh karena itu, kata Nurul, jika ada KPM yang menerima tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) atau beras yang dibeli dari E-Warung bukan beras medium dan beratnya kurang dari ketentuan, maka bisa dilaporkan dan dikembalikan pada Supplier.
“Kalau kualitas dan kuantitasnya tidak sesuai sebagaimana dalam juknis, silahkan kembalikan. Kami siap menggantinya. Bagi supplier hukumnya wajib untuk diganti,” tandasnya.
Ia juga menyebutkan, di Kabupaten Sumenep ada 19 supplier yang dibentuk Bulog. Belasan supplier itu yang mendatangkan barang atau sembako ke agen atau E-warung. Kemudian, kesepakatan Pemerintah Daerah dengan supplier yang dibentuk Bulog itu, tidak boleh ada supplier lain yang menyuplai sembako ke agen.
“Namun, kenyataannya di lapangan ada sejumlah agen siluman, dimana KPM BPNT melakukan penebusan sembako di agen siluman tersebut,” tukasnya.
Dengan penebusan ke agen siluman itulah menimbulkan polemik liar. Sehingga para suplier berharap semua pihak bekerja sesuai kesepakan yang sudah dibuat. Bahwa Bulog melalui supplier adalah penyuplai resmi BPNT ke agen untuk selanjutnya disalurkan ke KPM.
“Harapan kami kedepan KPM tidak melakukan penebusan di agen siluman, tapi di agen resmi. Hal ini sesuai dengan Pedum yang sudah direvisi dengan kesepakatan,” pungkasnya.
Nurul juga mengungkapkan, jika dalam penyaluran beras program BPNT itu pihaknya selalu mengacu pada indikator kinerja 6 T yakni Tepat Sasaran, Tepat Harga, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Waktu dan Tepat Administrasi.
“Jadi, kami tidak sembarangan melakukan penyaluran beras kepada KPM,” tukasnya. (Yan/Nit)