Status WA Warga Manding Laok Sumenep Dilaporkan ke Polisi

oleh -153 views
oleh

Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 7 September 2018- Gara-gara status WA (WhatApps), Warga Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisial Sadik (laki-laki), dilaporkan ke Polres Sumenep.

SD dilaporkan lantaran diduga mencemarkan nama baik. Semua itu tertuang dalam surat laporan nomor STPL/253/IX/2018/JATIM/ RES SMP tertanggal 5 September 2018. Laporan itu diterima oleh BRIPDA Bismantoro Putra Pratama.

Sementara pelapor adalah Didik Kurniawan Setiabudi, warga Dusun Rigi, Desa Manding Timur, dilaporkan pada hari Rabu (5/9/2018).

“Benar, kami melaporkan (Sadik) dengan pencemaran nama baik ke Polres Sumenep kemarin,” kata Didik, Jumat (7/9/2018).

Didik mengatakan, laporan itu berawal dari status Whatsapp (WA) terlapor tentang acara perayaan 17 Agustus 2018 di Desa Manding Laok, Kecamatan Manding pada 16 Agustus 2018.

Saat itu status WA terlapor mengatakan jika penyelenggara acara, hiburan dan juga yang melihat merupakan orang gila. Bahkan terlapor melalui chattingan via WA pada terlapor mengatakan jika kegiatan atau perayaan kemerdekaan 73 punya orang gila.

Hasil chattingan tersebut disampaikan kepada warga saat acara penutupan kegiatan di Desa Manding Laok. Sehingga banyak warga yang merasa kecewa dan membuat pernyataan bermaterai atas perbuatan terlapor.

“Pernyataan itu ditandatangani oleh Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan juga ratusan masyarakat. Dokumen itu telah disampaikan ke Polres sebagai bukti pendukung,” tegasnya.

Sementara, Sadik saat dikonfirmasi media Seputar Madura mengaku tidak keberatan terhadap pelaporan tersebut.

Pihaknya juga mengaku, bahwa status WA yang dilaporkan itu adalah benar miliknya. “Gak jadi masalah (dilaporkan), itu memang status saya, bunyinya gini ‘se nangghe’ gile, se nengghu gile’ (yang jadi penyelenggara gila, yang nonton gila),” terang Sadik melalui sambungan teleponnya.

Selain itu, Sadik juga menuturkan bahwa akan melaporkan balik terhadap pelaporan atas dirinya tersebut. Karena nilainya, Sadik tidak melakukan ujaran kebencian.

“Emangnya cuma acara itu saja (17 Agustus), terus emangnya status saya itu (diarahkan) ke acara itu. Kalau seperti ini kan bisa saya laporkan balik,” tukasnya.

Terkonfirmasi, Kasubbag Humas Polres Sumenep Ipda Agus Suparno mengakui jika Polres telah menerima laporan tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti.

“Jika sudah ada yang melaporkan, pasti akan kami tindak lanjuti,” katanya.

Dalam waktu dekat penyidik akan melidik perkara itu, termasuk melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi.

“Apabila sudah selesai semua pemeriksaan saksi, pasti akan kami lakukan gelar perkara,” terangnya.

Dari laporan tersebut menurut Agus, terlapor bisa dijerat dengan pencemaran nama baik Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (Fik/Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.