Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 12 Oktober 2022– Rencana pelaksanaan sosialisasi langsung (tatap muka) dinilai sangat ampuh untuk menekan laju peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kepala Satpol PP Sumenep, Achmad Laily Maulidy mengatakan, sosialisasi tatap muka ini merupakan tindakan untuk mengendalikan, pencegahan dan menekan serta menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap rokok ilegal.
“Kunci untuk menekan peredaran rokok ilegal adalah kerjasama semua pihak mulai instansi, produsen rokok dan masyarakat secara umum,” ujarnya.
Rokok ilegal adalah rokok yang beredar dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan yang ada. Rokok ilegal memiliki ciri-ciri tidak dilekati dengan pita cukai, dilekati dengan pita cukai palsu, dan dilekati pita cukai namun segelnya sudah rusak.
Di bulan September lalu, kata Laily, Satpol PP Sumenep telah melakukan inventarisasi dan operasi bersama untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal.
“Dan Bulan September 2022, kami berencana menggelar sosialisasi langsung yang melibatkan KIM guna menekan peredaran rokok ilegal,” tuturnya.
Kegiatan sosialisasi yang dicanangkan oleh Satpol PP bersama KIM akan dibentuk seminar dengan mengusung tema tentang Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai.
“Kami berharap, melalui sosialisasi nantinya dapat menekan peredaran rokok ilegal dan menumbuhkan perekonomian di Kabupaten Sumenep. Kami juga berharap masyarakat dapat berperan serta dalam kegiatan Gempur Rokok Ilegal dengan cara melaporkan jika ada peredaran rokok ilegal kepada petugas terkait yakni Bea Cukai,” pungkasnya.
Ketentuan yang berlaku tentang sanksi peredaran rokok ilegal diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Nt/Hen)