Soal PPDB, DPK Sumenep Minta Disdik Matangkan Sistem Zonasi

oleh -36 views
Anggota DPK Sumenep, Badrul Arrazy

Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 4 Juni 2018- Dewan Pendidikan Kabupaten (DPK) Sumenep, Madura, Jawa Timur, meminta agar Dinas Pendidikan (Disdik) setempat mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 tahun 2018 soal adanya sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Hal itu dilakukan agar kejadian zonasi yang terjadi pada tahun lalu di SDN 1 Pangarangan tidak terulang lagi.

“Insya Allah dalam waktu dekat kami (DPKS) akan melakukan hearing dengan Disdik terkait zonasi ini, mencegah agar tidak timpang di kemudian hari,” kata Anggota DPKS, Badrul Arrazy, Senin (4/6/2018).

Menurutnya, dalam Permendikbud Nomer 14 tahun 2018 pasal 16 ayat (4) dijelaskan bahwa dalam menetapkan radius zonasi, pemerintah daerah hendaknya melibatkan MKKS untuk tingkat SMPN, dan KKKS untuk tingkat SDN. Hal itu bertujuan agar ada kesamaan pemahaman dan persepsi tentang batas-batas zona dalam PPDB.

“Permendikbud itu di pasal 16 mengatur minimal peserta didik itu yang harus berada di zona paling sedikit 90 persen,” terangnya.

Sementara, untuk 10 persen lainnya akan dibagi dengan Jalur Prestasi sebanyak 5 persen, dan kuota perpindahan domisili sebanyak 5 persen.

Badrul mengaku, dalam waktu dekat ini akan silaturahim ke Disdik Sumenep untuk membahas soal PPDB.

“Kemarin kami sudah melakukan hearing dengan Kabid Pembinaan SMP, lalu besok dengan SMA. Untuk yang SD masih belum (dijadwalkan), tapi pasti kami lakukan hearing juga,” tukasnya. (Fik/Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.