Simpan Sabu di Kamar Kost, Warga Pulau Kangean Ditangkap Satnarkoba Polres Sumenep

oleh -250 views
oleh

Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 11 Maret 2022 Tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu di kamar kost, seorang warga Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap Satuan Narkoba Polres setempat.

Tersangka bernama Herman, umur 30 tahun, warga Dusun Timur Desa Sumber Nangka Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean Sumenep, diringkus Kamis malam, 10 Maret 2022, sekira pukul 22.00 Wib, di dalam kamar kostnya Jl. Adhirasa Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep.

“Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti (BB) diantaranya sabu seberat 0,76 gram,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (11/3/2022).

Selain itu, BB lainnya yang diamankan berupa seperangkat alat hisap terdiri dari: sebuah bong terbuat dari botol plastik merk larutan penyegar cap Badak yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersabung dengan potongan sedotan warna putih dan pipet kaca. Sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu. 1 (satu) buah dompet warna coklat sebagai tempat menyimpan sabu. 1 (satu) buah korek api gas. Dan 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam.

“Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat,” paparnya.

Saat ini tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Jeratan hukum bagi tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Nt/Hen)

No More Posts Available.

No more pages to load.