Seputarmadura.com, Sumenep, Sabtu 13 April 2019- Penyimpanan narkotika jenis sabu di dalam kopiah hitam dan cangkir kopi seberat 2,26 gram, akhirnya terbongkar. Pemilik sabu berinisial M (54) ditangkap Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pria inisial M (54) itu, merupakan warga Desa Kolpo, Kecamatan Batang-Batang, kini menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Sumenep.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di pinggir jalan Desa Tamidung, Kecamatan Batang-batang Sumenep saat diduga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparno, Sabtu (13/4/2019).
Ia menuturkan, tersangka terungkap dan terbukti mengedarkan sabu berkat informasi masyarakat, yang langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Ketika ditangkap, tersangka kedapatan membawa barang bukti sabu yang sempat dibuang di halaman rumah salah seorang warga,” paparnya.
Lalu, petugas melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain 6 (enam) poket/kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing berbeda, berikut sedotan dan korek api.
“Total 2,26 gram sabu yang kita amankan. Sabu itu ada yang disimpan di dalam cangkir kopi dan diselipkan kedalam kopiah hitam,” ungkapnya.
Selain barang bukti (BB) tersebut, polisi juga mengamankan sepeda motor Beat dengan nomor polisi B 4587 KBL warna putih kombinasi biru yang dikemudikan tersangka dan juga satu buah kopyah warna hitam yang dijadikan tempat penyimpanan sabu.
“Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Yan/Nit)