Simpan Narkoba Dalam Bungkus Rokok, Warga Sumenep Diringkus Polisi

oleh -166 views
BB dan Tersangka Pengguna Narkoba

Seputarmadura.com, Sumenep, Sabtu 27 Januari 2018- Ketahuan menyimpan nakotika jenis sabu di dalam bungkus rokok, Kepolisian Resort Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap pemakai narkoba, Sabtu (27/1/2018) dini hari sekira pukul 01.00 Wib.

Pemakai barang haram tersebut yakni Sumarto (30), warga Dusun Jepun Timur, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng ditangkap pada saat berada dipinggir jalan raya Lenteng tepatnya di Dusun Sarpereng Utara, Desa Lenteng Timur.

Sumarto ditangkap dalam tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima Narkotika golongan I jenis sabu-sabu atau tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I.

Penangkapan tersangka pemakai sabu-sabu tersebut berawal dari informasi warga, bahwa terdapat seseorang yang diduga akan melakukan transaksi Narkoba di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng.

Kemudian aparat kepolisian dari Polsek Lenteng melakukan penyelidikan. Setelah diketahui bahwa orang yang diduga membawa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut telah berhenti di pinggir jalan raya Lenteng tepatnya di Dusun Sarpereng Utara, Desa Lenteng Timur, langsung dilakukan pemeriksaan.

“Setelah dilakukan penggeledahan kemudian diketahui bahwa pelaku kedapatan membawa satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,30 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukid, Sabtu (27/1/2018).

Saat diintrogasi, Sumarto mengaku membeli barang haram tersebut dari HY, warga Dasuk dengan harga Rp. 350.000.

Selain sabu, aparat kepolisian juga mengamankan uang tunai Rp. 200.000, telepon genggam warna putih, satu unit sepeda motor warna silver kombinasi biru M 5997 VC.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan. Sementara kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukas Mukid. (Fik/Nita)