Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 16 Juni 2022– Ketahuan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 2 gram, menyebabkan seorang warga di Kecamatan Gili Genting, Pulau Gili Raja, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masuk penjara.
Tersangka yang ditangkap atas kasus narkoba itu bernama Sumarju warga Dusun Cang cang RT/RW 06/02 Desa Lombang Kecamatan Giligenting, Pulau Gili Raja, Sumenep.
“Penangkapan dilakukan Rabu, 15 Juni 2022, sekira pukul 13.50 Wib, oleh Polsek Gili Genting, di dalam kamar rumah tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis, 16 Juni 2022.
Barang bukti (BB) yang disita berupa 2 (dua) pocket/ plastik kecil Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor -+ 2 gram; 1 (satu) Unit HP warna biru; 1 (satu) buah botol air mineral di bagian tutup terdapat pipet kaca yg dihubungkan ke sedotan plastik warna putih; 1 (satu) buah botol larutan warna bening di bagian tutup botol terdapat pipet kaca yg dihubungkan ke sedotan plastik warna putih; 1 (satu) buah pipet kaca yg dihubungkan ke tutup botol warna biru terdapat sedotan plastik warna putih.
“Selain itu juga diamankan uang tunai senilai Rp. 1.160.000,- ; dan 2 (dua) buah korek api gas,” paparnya.
Widi juga mengungkapkan, berbekal informasi dari masyarakat petugas Polsek Gili Genting berhasil menangkap tersangka saat berada diteras rumahnya. Setelah dilakukan introgasi kemudian dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, ternyata di depan kamarnya terdapat satu buah botol air mineral di bagian tutup terdapat pipet kaca yang dihubungkan ke sedotan plastik warna putih, satu buah botol larutan cap kaki tiga warna bening di bagian tutup botol terdapat pipet kaca yang dihubungkan ke sedotan plastik warna putih, satu buah pipet kaca yg dihubungkan ke tutup botol warna biru terdapat sedotan plastik warna putih, dan uang tunai sebesar Rp. 1.160.000,- dengan pecahan 100 ribuan sebanyak 8 lembar, 50 ribuan sebanyak 4 lembar, 20 ribuan sebanyak 3 lembar, 10 ribuan sebanyak 8 lembar dan 5 ribuan sebanyak 4 lembar, serta dua buah korek api gas.
“Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka yang didapatkan 2 pocket sabu berat kotor sekitar 2 gram dibungkus tisu warna putih yg disimpan di dalam ember berisi beras,. Ketika BB ditunjukkan, tersangka mengakui jika barang bukti itu miliknya untuk dijual dan digunakan/ dikonsumsi sendiri,” ungkapnya.
Dengan BB tersebut, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Gili Genting untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Jeratan hukum untuk tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Nt/Hen)