Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 2 April 2018- Sidang praperadilan yang diajukan oleh Romli, warga Guluk-guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur, dilanjutkan dengan agenda mendengarkan pihak pemohon, Senin (2/4/2018).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep itu, termohon diwakilkan pada Kapolsek Pragaan, Kapolsek Kangayan dan Kasubag Hukum Polres Sumenep. Sementara dari pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni Syaiful Bahri dan Syafrawi SH.
Adapun hakim dalam sidang tersebut yakni Arie Andhika Adikresna. Sementara sidang dimulai sejak pukul 10.00 Wib. Sidang berlangsung singkat. Karena majelis hakim tidak membaca secara utuh materi pemohon.
Termohon, Kapolsek Prenduan AKP Moh. Nur Amin mengaku siap menghadapi semua proses persidangan.
“Siap, besok kan jawaban dari kita,” katanya usai persidangan, Senin (2/4/2018).
Sementara Kuasa Hukum Romli, Syafrawi mengapresiasi atas sifat koperatif dari termohon. Menurutnya pengajuan praperadilan itu dilakukan sebagai bentuk kontrol kepada penegak hukum.
“Harapannya, penegak hukum harus berpijak pada konstitusi yang ada. Yakni KUHP dan Perkab Polri,” jelasnya.
Sidang kemudian akan dilanjutkan besok, Selasa (3/4/2018) dengan agenda jabawan dari termohon. Sidang juga akan dilanjutkan pada Rabu (4/4/2018) dengan agenda Replik atau jawaban penggugat dalam hal baik terulis maupun juga lisan terhadap jawaban tergugat atas gugatannya.
Replik diajukan oleh penggugat untuk meneguhkan gugatannya tersebut, dengan cara mematahkan berbagai alasan dalam penolakan yang dikemukakan tergugat di dalam jawabannya.
Sementara pada Kamis (5/4/2018) sidang kembali digelar dengan agenda Duplik atau jawaban tergugat terhadap suatu replik yang diajukan oleh penggugat. Sidang dilanjutkan pada Jumat (7/4/2018) dengan agenda pembuktian.
“Pembuktian ini bisa berupa surat atau saksi. Secara bukti surat dan saksi kami siap semua,” tandasnya.
Sidang dengan agenda pengambilan kesimpulan dan putusan akan digelar pada tanggal 9 April 2018 mendatang.
Jika majelis hakim mengabulkan materi pra peradalilan yang diajukan oleh Romli, maka penetapan tersangka atas dirinya secara otomatis gugur demi hukum. “Kami yakin permohonan kami dikabulkan. Kami yakin klien kami bebas nanti,” tegasnya.
Untuk diketahui, Romli ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Pasal 363 (1) ke 4e, 5eJo 56 (1) atau 480 KUHP.
Versi kuasa hukum, Romli tidak melakukan pencurian Sepeda Motor Yamaha Vixion dengan nonor polisi M 6232 BA atau sebagai penadah hasil tindak pidana kejahatan. Melainkan Romli hanya diminatai bantu oleh Kepala Desa Pragaan Daya, Imrah untuk melakukan memcari barang yang hilang milik warganya. Sebab, ciri-ciri pelaku telah dikenali oleh pemilik sepeda motor.
Sementara pelaku berinisial EL terkesan diabaikan. Informasi lain, EL baru diamankan pada 22 Maret 2018.
Atas dasar itu Romli mengajukan praperadilan ke PN Sumenep dengan tanda bukti Akta Penerimaan Permohonan Praperadilan dengan Nomor 1/Pid Pra/2018/PN smp. (Fik/Nita)