Sidang Pembunuhan di Pragaan Sumenep Diwarnai Histeris Keluarga Korban

oleh -161 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 21 November 2018- Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur mengagendakan sidang untuk mendengarkan saksi atas pembunuhan Rasuki, warga Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan, Rabu (21/11/2018).

Dalam agenda tersebut, dua orang terdakwa disumpah menjadi saksi. Yakni Abd. Halim atau Cong Kenek menjadi saksi terdakwa Slamet, kemudian Slamet menjadi saksi atas terdakwa Abd. Halim.

Sidang yang dipimpin oleh Rina Indrajanti sebagai hakim ketua awalnya berjalan lancar, meski ditengah persidangan keluarga korban sempat ditegur oleh Majelis Hakim karena menyanggah saat mendengarkan keterangan saksi Abd. Halim.

Dua orang terdakwa ini hadir ke ruang sidang menggunakan sarung, memakai peci serta mengenakan rompi tahanan berwarna orange dengan tulisan Rutan Sumenep.

Setelah sidang, keluarga korban histeris dan mencaci maki kedua terdakwa saat dibawa keluar dari ruang sidang.

Dua keluarga korban atas nama Suriyah dan Mariyah yang merupakan kakak korban harus dipaksa keluar dari ruang sidang. Terdengar suara pihak keluarga korban agar majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal.

Sesampainya diluar ruang sidang, Mariyah sempat pingsan beberapa kali dan harus digotong oleh keluarga lain.

Ditemui usai agenda sidang, Safraji yang merupakan ipar korban meminta Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang setimpal. Karena perbuatan dua terdakwa dinilai sangat sadis.

“Kami orang desa, tidak tahu soal hukum, tapi kami minta hukuman yang setimpal,” katanya, Rabu (21/11/2018).

Menurutnya, berdasarkan hasil keterangan di persidangan, dua terdakwa telah mengakui telah melakukan pembunuhan dengan yang direncanakan.

“Pokoknya kami minta keadilan, kalau harus dihukum mati itu harus diterapkan, kalau harus seumur hidup kami minta itu juga ditetapkan,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Rasuki (50), warga Dusun Lembana, Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan, ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dalam sumur, Senin 28 Mei 2018.

Tersangkanya yakni Salamet alias Pak Tin (53) dan Abd. Halim alias Cong Kenek (39), keduanya merupakan warga Dusun Tenggina, Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan. (Fik/Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.