Sidang Lanjutan Kasus ITE Dengan Terdakwa Kades Longos Kembali Digelar di PN Sumenep

oleh -166 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2020/07/Sidang-Lanjutan-Kasus-ITE-Dengan-Terdakwa-Kades-Longos-Kembali-Digelar-di-PN-Sumenep.jpg
Humas Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Firdaus

Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 15 Juli 2020- Sidang lanjutan kasus ITE yang mendudukkan Kepala Desa (Kades) Longos, Kecamatan Gapura, H. Amir Mas’ud, sebagai terdakwa, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu, 15 Juli 2020.

“Agenda sidang kali ini masih berkutat pada pengambilan keterangan saksi ahli ITE yang diajukan Jaksa Penuntut Umu, (JPU) dan saksi dari terdakwa,” ujar Humas PN Sumenep, Firdaus, Rabu, 15 Juli 2020.

Dalam sidang tersebut, untuk keterangan dari saksi ahli ITE dibacakan oleh Panitera karena yang bersangkutan tidak bisa hadir langsung di persidangan akibat pandemi Covid-19.

“Saksi ahli ITE itu dari Surabaya. Karena masih pandemi Covid-19, beliau tidak bisa hadir. Hanya memberikan keterangan yang dibacakan panitera di persidangan,” paparnya.

Untuk sidang selanjutnya, kata Firdaus, diagendakan pada Selasa pekan depan, 21 Juli 2020. Agendanya yakni pemeriksaan terdakwa.

“Kalau berjalan lancar, sidang ini diperkirakan masih akan berlangsung selama 6 (enam) kali lagi,” paparnya.

Sebelumnya, Leo Dominus Parinusa telah melaporkan Kades Longos ke Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana terkait dengan pengancaman dengan menggunakan media elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 29 UU. No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU. No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Laporan yang bersangkutan bernomor: LP / 38 / II /2020 /Jatim/RES SMP tertanggal 3 Februari 2020.

Kasus itu kini di sidang di Pengadilan Negeri Sumenep, dan memasuki sidang keenam dengan agenda pengambilan keterangan saksi ahli dan saksi dari pihak terdakwa. (Nt)

No More Posts Available.

No more pages to load.