Sidang Gugatan Perdata Terhadap Kades Longos Sumenep Mulai Digelar

oleh -97 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2020/07/Sidang-Gugatan-Perdata-Terhadap-Kades-Longos-Sumenep-Mulai-Digelar.jpg
Penggugat Sukoco Tjahjono Saat Memberikan Alat Bukti Kepada Majelis Hakim di Sidang Gugatan Perdata

Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 23 Juli 2020- Belum kelar perjalanan sidang pidana kasus ITE dugaan pengancaman via whatsapp yang dihadapi H. Amir Mas’ud, Kepala Desa (Kades) Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kini yang bersangkutan harus berhadapan di sidang perkara perdata.

Gugatan perdata diajukan Sukoco Tjahjono selaku investor dan pemilik lahan di desa setempat dan Leo Dominus Parinusa sebagai penanggungjawab lahan. Sidan perdata di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis, 23 Juli 2020.

Sidang perdata dipimpin Hakim Ketua, Ahmad Bukhori, dengan agenda penghadiran alat bukti dari penggugat. Namun sidang berlangsung singkat, karena pengajuan alat bukti dari dua penggugat belum dinyatakan lengkap. Sehingga sidang ditunda Kamis pekan depan, 30 Juli 2020.   

Pemilik lahan, Sukoco Tjahjono, mengatakan, pengajuan kasus perdata ini dilayangkan karena dirinya merasa dirugikan dengan proses hukum akibat perbuatan tergugat.

“Dengan proses hukum ini kerjaan saya jadi terhambat. Di sisi lain saya harus membayar cicilan ke bank. Karena uang yang saya investasikan untuk lahan di Desa Longos itu pinjam ke bank senilai Rp 5 miliyar,” ujar Sukoco, usai sidang perdata di PN Sumenep, Kamis, 23 Juli 2020.

Tuntutan ganti materiil yang diajukan dalam perkara perdata tersebut, lanjut Sukoco, disesuaikan dengan kerugian yang ditimbulkan akibat persoalan ini, yakni senilai Rp1 milyar 124 juta.

“Tiap bulan pembayaran ke bank wajib dilakukan, karena tidak mau tahu dengan proses hukum yang sedang saya jalani. Kemudian ditambah biaya bolak-balik Sumenep-Surabaya. Secara materi rugi banyak saya,” tandasnya.

Sementara ungkapan serupa juga dilontarkan Leo Dominus Parinusa. Ia juga mengajukan gugatan perdata terhadap Kades Longos, karena merasa dirugikan. Selama proses hukum ini, gajinya diturunkan dari semula Rp5 juta per minggu turun menjadi Rp2,5 juta per minggu.

“Jadi, tuntutan kerugian materiil yang saya ajukan di perkara perdata ini senilai Rp40 juta. Sudah saya diskon itu. Dalam artian biaya lain-lain tidak saya masukkan,” urainya.

Di tempat terpisah, Kuasa Hukum Tergugat Raj. Hawiyah, mengungkapkan, untuk sidang perdata kali ini pihaknya masih pasif. Dalam artian belum memberikan alat bukti, karena menunggu pemberian alat bukti secara lengkap dari penggugat.

“Dari dua penggugat itu, alat bukti yang diberika kepada majelis hakim dinyatakan belum lengkap. Jadi, kami menunggu sampai dinyatakan lengkap, baru menyajikan alat bukti juga,” tukasnya.

Perkara perdata yang mendudukan Kades Longos, Kecamatan Gapura, Sumenep, H. Amir Mas’ud sebagai tergugat, merupakan rentetan kasus ITE dugaan pengancaman via whatsapp terhadap Leo Dominus Parinusa, yang kini sidang pidananya mau masuk pada agenda pembacaaan tuntutan. (Nt)