Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 5 Oktober 2021- Separuh anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2021 untuk Kabupaten Sumenep yang mencapai Rp 40,9 miliar, diperuntukkan bantuan langsung tunai (BLT) petani tembakau.
Pagu anggaran DBHCHT tahun ini terjadi penurunan dari dari tahun 2020 yang sebesar Rp 48,8 miliar.
Kabag Bagian Energi Sumber Daya Alam (ESDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Mohammad Sahlan mengatakan, realisasi DBHCHT tahun anggaran (TA) 2021 ada perubahan yakni 50 persen diperuntukkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk petani tembakau dan pekerja pabrik rokok yang nilainya sekitar Rp 20 miliar dari total anggaran.
“Dengan adanya penurunan anggaran DBHCHT maka kami akan memaksimalkan program prioritas, yang sasaran tahun ini adalah para pelaku tembakau dan pekerja pabrik rokok,” tuturnya.
Dari dana Rp 40,9 miliar itu, lanjut Sahlan, rencana penggunaan anggaran terbagi menjadi tiga komponen, yaitu 50 persen untuk BLT sebesar 25 persen untuk satgas pengawas dan pemberantas rokok ilegal, dan 25 persen untuk kesehatan.
“Besaran bantuannya nanti sesuai data penerima. Separuh dari pagu anggaran itu langsung dibagi jumlah penerima BLT,” paparnya.
Ia juga mengungkapkan, besaran anggaran DBHCHT senilai Rp 40,9 miliar itu, dibagi ke beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) diantaranya Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Daerah dr H. Moh. Anwar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun) Kabupaten Sumenep.(Tin/Hen)