Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 16 Mei 2018- Selama bulan suci Ramadhan, aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diberi keringanan dalam menjalankan tugasnya. Setiap hari mereka diperbolehkan pulang lebih awal dari jadwal hari-hari sebelumnya.
“Ada pengurangan jam kerja selama ramadhan selama satu jam. Masuknya mundur dan pulangnya lebih awal, tapi jam istirahatnya dikurangi,” kata Kabag Humas dan Protokol Setkab Sumenep, Abd Kadir, Rabu, (16/5/2018).
Rinciannya, mulai dari Senin-Kamis ASN masuk kerja mulai pukul 07.30-14.30 Wib, sebelum puasa, para abdi negara masuk pukul 07.00-15.30 Wib. Sedangkan jam istirahat mulai pukul 12.30-13.00 Wib, pada hari biasa mulai pukul 12.00-13.00 Wib.
Untuk hari Jumat, jam masuk kerja pukul 7.30-14.30 Wib dan jam istirahatnya mulai pukul 11.30-12.30 Wib.
ASN yang masuk selama enam hari yakni mulai Senin hingga Sabtu, ada perbedaan jam istirahan yakni mulai pukul 12.00-13.00 Wib. Pada hari Jumat (bagi ASN 6 hari kerja) masa iatirahatnya mulai pukul 11.00-13.00 Wib.
“Hanya saja meski jam kerja berkurang, kami yakin pelayanan publik tisak akan berkurang. Karena kami tetap mengedepankan pelayanan. Supaya hak-hak rakyat tetap terpenuhi,” terangnya.
Kadir melanjutkan, pengurangan jam kerja ini dalam rangka menghormati ASN yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Namun, mereka tetap dituntut untuk bekerja secara profesional.
“Meskipun bulan ramadhan, mereka tetap akan mendapatkan pengawasan dalam bekerja. Bukan kemudian karena bulan puasa, mereka boleh lalai dalam menjalankan tugasnya,” imbuh Kadir. (Fik/Nita)